Komisi III DPRD Badung Soroti Penurunan PAD, Dorong Optimalisasi Pajak dari Transaksi Online dan Vila Ilegal

 

BADUNG,NusantaraMurni.com-Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, bertempat di Ruang Rapat Bapenda, Senin, 28 April 2025. Raker ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan dan difokuskan untuk membahas evaluasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, termasuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua III DPRD Badung, Made Sunarta serta anggota Komisi III, seperti I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam paparannya, Wakil Ketua III DPRD Badung, Made Sunarta menyampaikan keprihatinannya atas belum optimalnya realisasi PAD Kabupaten Badung. Ia menyoroti sejumlah hambatan di lapangan, seperti meningkatnya penggunaan transaksi daring (online) untuk pemesanan kamar dan makanan, yang dinilai menyulitkan pelacakan pajak.

“Potensi Badung sangat besar, tapi realisasinya belum maksimal. Banyak transaksi digital yang luput dari pantauan, serta maraknya rumah mewah yang beroperasi sebagai vila, namun belum tercatat sebagai objek pajak,” ujarnya.

Sunarta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pelaku usaha wisata, dan pemerintah daerah untuk menggali potensi pajak secara maksimal. Ia juga mengusulkan agar Bapenda lebih proaktif menjajaki peluang dana dari pusat untuk membiayai pembangunan di Badung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menilai Raker ini sebagai momen penting untuk merumuskan langkah strategis ke depan. Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk menertibkan praktik-praktik usaha yang belum berkontribusi optimal pada pendapatan daerah.

“Kami siap mendukung dari sisi pengawasan maupun regulasi. Jika diperlukan revisi Perda atau inisiatif Perda baru, Komisi III siap mendorongnya,” tegas Ponda Wirawan.

Pihaknya juga menyoroti banyak vila yang beroperasi tanpa izin namun tetap menjalankan aktivitas ekonomi. Berdasarkan ketentuan keuangan negara, setiap kegiatan ekonomi tetap menjadi objek pajak meski belum mengantongi izin.

“Kalau ada transaksi dan konsumen, itu sudah menjadi objek pajak. Pemerintah wajib memungut pajak dari aktivitas tersebut sesuai amanat Undang-Undang,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *