Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Paliat Desak Kepala Desa Maharudin Mundur dan Kembalikan Dana yang Diselewengkan

Suara keras datang dari tokoh masyarakat dan pemuda Desa Paliat,

Nasional95 Views

 

Sapeken,DEMOKRASIJERNIH.com-1 Mei 2025 – Suara keras datang dari tokoh masyarakat dan pemuda Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, yang menuntut agar Kepala Desa Paliat, Maharudin, segera mundur dari jabatannya dan mengembalikan dana yang diduga telah diselewengkan. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas dugaan penyelewengan dana BUMDes dan proyek-proyek yang tidak jelas, yang selama ini telah merugikan masyarakat.

Basri, seorang tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa sudah saatnya Kepala Desa Maharudin bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang selama ini diduga tidak transparan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana desa, terlebih lagi dana BUMDes yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga.

“Kami menuntut agar Kepala Desa Maharudin mundur dengan terhormat dan mengembalikan semua dana yang diselewengkan. Kalau tidak, kami tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Basri dengan nada tegas.

Tidak hanya Basri, suara keras juga datang dari kalangan pemuda Desa Paliat. Mereka mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah desa yang dianggap tidak transparan dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa.

Seorang pemuda, yang juga menjadi bagian dari kelompok tersebut, menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

“Kami, pemuda Paliat, meminta agar Kepala Desa mengembalikan dana yang telah diselewengkan dan meminta maaf kepada masyarakat. Jika itu tidak dilakukan, kami akan melaporkan hal ini ke kepolisian dan kejaksaan,” ujar pemuda tersebut.

Tuntutan ini semakin memanas setelah banyaknya laporan mengenai proyek-proyek yang gagal dan tidak berlanjut, seperti Proyek Pipanisa yang disebutkan sebelumnya. Proyek yang sempat diumumkan sebagai solusi bagi masalah air bersih desa, hingga kini tidak menunjukkan progres signifikan. Warga menduga ada upaya pengalihan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam hal ini, warga desa merujuk pada Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban pejabat publik untuk memberikan laporan yang benar dan transparan mengenai penggunaan anggaran publik. Pasal 56 menyebutkan bahwa setiap pejabat publik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang valid, tidak boleh ada penggelembungan anggaran atau mark-up yang merugikan rakyat.

Menurut warga, proyek Pipanisa yang mangkrak dan tidak berlanjut ini disinyalir telah menggelembungkan anggaran yang tidak pernah sampai pada tahap pengerjaan. Hal ini menduga adanya laporan pertanggungjawaban palsu yang telah disampaikan oleh pemerintah desa, yang bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang merugikan negara melalui laporan palsu atau penggelembungan anggaran dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan desa juga mendapat sorotan. Banyak pihak menilai bahwa BPD tidak berperan secara aktif dalam menanggapi kegagalan proyek dan pengelolaan dana desa yang tidak transparan.

“BPD harusnya berfungsi sebagai pengawas, namun kenyataannya mereka hanya formalitas. Kalau BPD aktif, masalah ini tidak akan berlarut-larut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan pemuda yang terdampak langsung dengan permasalahan ini menyatakan bahwa mereka telah membuka koneksi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Jawa Timur. Mereka memandang bahwa penyelesaian di tingkat Kabupaten Sumenep akan sulit tercapai tanpa adanya desakan kuat dan opini publik.

“Kami sudah membuka koneksi dengan kejaksaan dan kepolisian di Jawa Timur, karena kami sadar di tingkat Kabupaten Sumenep, sulit untuk mengungkap semua ini tanpa adanya dukungan dan desakan dari masyarakat luas. Kami ingin membawa masalah ini ke tingkat provinsi,” ujar Basri.

Selain itu, tokoh masyarakat dan pemuda Desa Paliat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi korupsi yang semakin merajalela di Sumenep, dengan dugaan bahwa banyak instansi yang terlibat dalam praktik-praktik tidak transparan ini. Mereka menyebutkan bahwa Sumenep kini berada dalam “darurat korupsi” dan bahwa masalah ini harus segera ditangani secara serius.

“Sumenep sudah darurat korupsi. Kami menduga banyak instansi yang terlibat dalam masalah ini, dan jika kami tidak bergerak cepat, maka Desa Paliat dan masyarakat lainnya akan terus dirugikan,” kata pemuda tersebut dengan tegas.

Dengan adanya desakan yang semakin kuat dari masyarakat Desa Paliat, tokoh masyarakat, dan pemuda, masalah ini diharapkan bisa sampai ke pihak yang berwenang dan mendapatkan perhatian serius dari aparat hukum. Warga desa berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, tetapi bisa mengungkapkan dan menuntaskan masalah korupsi yang lebih besar yang melibatkan banyak pihak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *